Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah

  • Cover Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah
Rp 80.000
Hemat Rp 16.000
Rp 64.000
Judul
Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah
Penulis
No. ISBN
9789794339022
Penerbit
Tanggal terbit
Agustus - 2015
Jumlah Halaman
356
Berat
500 gr
Jenis Cover
Soft Cover
Dimensi(L x P)
-
Kategori
Islam
Bonus
-
Text Bahasa
Indonesia ·
Lokasi Stok
Gudang Penerbit
(Pesanan membutuhkan waktu proses 2-4 hari kerja)
icon-help
Stok Tidak Tersedia

DESCRIPTION


Umat Muslim kini menghadapi tantangan zaman yang sangat kompleks. Soal khilafah, hak asasi manusia, kesetaraan gender, hubungan Muslim/non-Muslim, lingkungan, pengembangan sumber daya manusia, perkembangan ilmu dan teknologi, keadilan, pembangunan, kemiskinan dan kesejahteraan adalah di antara sejumlah isu yang menonjol. Respons yang kerap muncul adalah sikap yang defensif-apologetik dan tindakan yang kontra-produktif. Sebagian telah melakukan ijtihad, tetapi masih sebatas pembacaan lama yang berulang-ulang, dan  kurang berani melakukan ijtihad  baru.

Idealitas Islam seolah terbenam oleh performa sebagian umat Muslim yang serba canggung. Banyak agenda disebut-sebut sebagai reformasi pemahaman ajaran Islam, padahal hanya dekorasi khazanah peradaban Islam lama. Maka, mendesak untuk diagendakan reformasi pemahaman hukum Islam yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan modern yang pada gilirannya bakal berdampak besar pada sistem pendidikan Islam, sistem ketatanegaraan, hidup berbangsa dan bernegara serta  sosial dan budaya pada umumnya.

Dibandingkan Akidah dan Akhlak, hukum Islam dan Fikih jauh lebih intens dalam bergumul dengan dinamika kehidupan kontemporer, karena Fikih berhubungan langsung dengan realitas sehari-hari. Berhadapan dengan dinamika kontemporer itu, khazanah keilmuan Fikih lama tidak lagi mampu  menjawabnya. Maka, upaya reformasi terhadap pemahaman ajaran Islam seharusnya tidak ditujukan pada hukum Islam atau Fikih, melainkan ditujukan langsung pada filsafat hukum Islam atau ushul al-fiqh yang merupakan produsen hukum-hukum Fikih.

Di sini Jasser Auda menempatkan Maqasid Syariah sebagai prinsip mendasar dan metodologi fundamental dalam reformasi hukum Islam kontemporer yang dia gaungkan. Mengingat efektivitas suatu sistem diukur berdasarkan tingkat pencapaian tujuannya, maka efektivitas sistem hukum Islam dinilai berdasarkan tingkat pencapaian Maqasid Syariah-nya. Dengan kata lain, sejauh mana tingkat problem solving-nya terhadap permasalahan tertentu: apakah lebih efektif, lebih berdaya guna, dan lebih membawa manfaat yang besar bagi umat dan kemanusiaan .

Prof. Dr. M. Amin Abdullah (diolah dari Kata Pengantar Buku)

WHY CHOOSE US?

TERLENGKAP + DISCOUNTS
Nikmati koleksi Buku Islam terlengkap ditambah discount spesial.
FAST SHIPPING
Pesanan Anda segera Kami proses setelah pembayaran lunas. Dikirim melalui TIKI, JNE, POS, SICEPAT.
BERKUALITAS DAN TERPERCAYA
Semua barang terjamin kualitasnya dan terpercaya oleh ratusan ribu pembeli sejak 2006. Berikut Testimonial dari Pengguna Jasa Bukukita.com
LOWEST PRICE
Kami selalu memberikan harga terbaik, penawaran khusus seperti edisi tanda-tangan dan promo lainnya

Produk digital

Karya Jasser Auda lainnya:

Buku sejenis lainnya

Buku terbitan Mizan lainnya:

WorkLess, EarnMore the trilogy Part 1
Buku Who The Hell Are You? Buku Personal Branding
Buku pengembangan Diri Januari 2020
Buku Populer & Terlaris 2020