Ajaran Sifat Melawan Hukum-Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia
DESCRIPTION
STUDI KASUS TENTANG PENERAPAN DAN PERKEMBANGANNYA DALAM YURISPRUDENSI
Semenjak keluarnya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 8 Januari 1966, No. 42K/Kr/1965, telah berulang kali kaidah-kaidah tentang hilangnya sifat melawan-hukum materiel yang diciptakannya, dipergunakan oleh pengadilan-pengadilan bawahan sebagai alasan pembenar, terutama dalam perkara-perkara korupsi. Dengan demikian, tindak pidana korupsi seringkali dinyatakan tidak terbukti, sehingga terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum.
Seiring dengan berlakunya Undang-undang no. 3 tahun 1971 dan keinginan pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi secara lebih efektif, pada tahun 1980-an Mahkamah Agung dalam putusan tanggal 15 Desember 1982 No. 275K/Pid/1982, menegaskan arti sifat melawan-hukum materiel, setidak-tidaknya dalam tindak pidana korupsi, yaitu sebagai perbuatan yang: karena menurut keputusan perbuatan itu merupakan perbuatan yang tercela atau perbuatan yang menusuk perasaan hati masyarakat banyak.
Hal ini membahayakan keajekan asas legalitas, yang sangat fundamental sifatnya bagi hukum pidana. Walaupun dalam penerapannya diharapkan akan memberikan keadilan, tetapi tetap saja akan menumbuhkan pertentangan tajam antara kepastian hukum, di satu pihak, dan keadilan, di pihak lain.
Untuk mendekatkan kepastian hukum dan keadilan ini, kepastian hukum dapat dipertajam dengan menggunakan teori schutznom, sedangkan penafsiran yang luas tadi harus dibatasi, dengan melihat manfaat bagi kepentingan masyarakat.
WHY CHOOSE US?
Nikmati koleksi Buku Undang-undang terlengkap ditambah discount spesial.
Pesanan Anda segera Kami proses setelah pembayaran lunas. Dikirim melalui TIKI, JNE, POS, SICEPAT.
Semua barang terjamin kualitasnya dan terpercaya oleh ratusan ribu pembeli sejak 2006. Berikut Testimonial dari Pengguna Jasa Bukukita.com
Kami selalu memberikan harga terbaik, penawaran khusus seperti edisi tanda-tangan dan promo lainnya