Ke Mana Larinya Harta Bersama Setelah Perceraian?
DESCRIPTION
Ada banyak perkawinan di masyarakat di Indonesia yang masih memegang teguh perkawinan secara adat dan hukum adat yang berlaku bagi setiap individu pun masih sangat kuat, sehingga pada saat terjadinya suatu perceraian ataupun perpisahan maka pihak isteri adalah pihak yang tidak dapat membawa segala harta bersama yang dihasilkan dalam perkawinan sehingga harta bersama tersebut akan didiamkan saja atau dikuasai oleh pihak lain. Pada bab-bab buku ini, penulis akan membahas dan memaparkan mengenai Sejarah Kepercayaan Parmalim sendiri hingga mengenai Perkawinan, Perpisahan dan Pembagian Harta Bersama dari sudut pandang Hukum Adat dan Hukum Nasional. Sedangkan pada bab terakhir buku ini penulis akan membahas hal yang lebih umum dan berlaku bagi masyrakat pada umumnya yaitu memaparkan penyelesaian sengketa perceraian/perpisahan yang dilakukan menggunakan hukum perkawinan adat dalam sudut pandang hukum nasional. #Parmalin #Pinisepuh #Harta Bersama #Pekawinan #Perceraian #Ligitasi #Sosiologi Hukum @Adat
WHY CHOOSE US?
Nikmati koleksi Buku Hukum terlengkap ditambah discount spesial.
Pesanan Anda segera Kami proses setelah pembayaran lunas. Dikirim melalui TIKI, JNE, POS, SICEPAT.
Semua barang terjamin kualitasnya dan terpercaya oleh ratusan ribu pembeli sejak 2006. Berikut Testimonial dari Pengguna Jasa Bukukita.com
Kami selalu memberikan harga terbaik, penawaran khusus seperti edisi tanda-tangan dan promo lainnya