Pemeriksaan In Absentia Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

  • Cover Pemeriksaan In Absentia Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
  • Cover Pemeriksaan In Absentia Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Rp 250.000
Hemat Rp 12.500
Rp 237.500
Judul
Pemeriksaan In Absentia Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
No. ISBN
9786020529745
Penerbit
Tanggal terbit
Desember - 2022
Jumlah Halaman
372
Berat
530 gr
Jenis Cover
Soft Cover
Dimensi(L x P)
15x23mm
Kategori
Hukum
Bonus
-
Text Bahasa
Indonesia ·
Lokasi Stok
Gudang Penerbit icon-help

DESCRIPTION

Dr. I Made Suarnawan, S.H., M.H. lahir di Tejakula pada tanggal 14 Agustus 1965.1a menyelesaikan pendidikan S-3 (Doktoral) di Universitas Airlangga, Surabaya dan meraih gelar sebagai Doktor pada tahun 2020. Laki-laki berusia 56 tahun ini mengawali kariernya sebagai Jaksa pada tanggal 25 November 1997 dan saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan pangkat Jaksa Utama Madya (IV/d).

Jabatan yang pernah diemban oleh I Made Suarnawan, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bambu tahun 2008, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tahun 2013,Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tahun 2018, Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung tahun 2020, Direktur Tata Usaha Negara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia tahun 2021, dan sejak Oktober 2022 menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Kesimpulan:

Kekosongan hukum berkaitan dengan penyidikan in absentia dapat memberikan keuntungan bagi pelaku tindak pidana korupsi. Oknum penyidik yang tidak profesional dapat bekerja sama dengan tersangka dengan cara memberikan kesempatan atau sarana kepada tersangka untuk melarikan diri sehingga tidak dapat dilanjutkan pemeriksaan perkara karena tersangka melarikan diri. Apabila alasan tersangka melarikan diri tidak dapat dilanjutkan penyidikan dan pelimpahan perkara penuntut umum maka tidak ada kepastian hukum dan keadilan dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Selain itu, penyidikan tanpa pemeriksaan tersangka menimbulkan permasalahan hukum apabila ditinjau berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP yang menentukan penyerahan berkas perkara dilakukan dalam hal penyidikan dianggap selesai maka penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Mengacu pada Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP maka apabila tersangka melarikan diri maka pelimpahan perkara tidak dapat dilakukan karena penyidik tidak dapat menyerahkan tersangka.

WHY CHOOSE US?

TERLENGKAP + DISCOUNTS
Nikmati koleksi Buku Hukum terlengkap ditambah discount spesial.
FAST SHIPPING
Pesanan Anda segera Kami proses setelah pembayaran lunas. Dikirim melalui TIKI, JNE, POS, SICEPAT.
BERKUALITAS DAN TERPERCAYA
Semua barang terjamin kualitasnya dan terpercaya oleh ratusan ribu pembeli sejak 2006. Berikut Testimonial dari Pengguna Jasa Bukukita.com
LOWEST PRICE
Kami selalu memberikan harga terbaik, penawaran khusus seperti edisi tanda-tangan dan promo lainnya

Produk digital

Buku sejenis lainnya

Buku terbitan Grasindo lainnya:

WorkLess, EarnMore the trilogy Part 1
Buku Who The Hell Are You? Buku Personal Branding
Buku pengembangan Diri Januari 2020
Buku Populer & Terlaris 2020