Menggagas Model Ideal Pedoman Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia

  • Cover Menggagas Model Ideal Pedoman Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia
Rp 50.000
Hemat Rp 2.500
Rp 47.500
Judul
Menggagas Model Ideal Pedoman Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia
No. ISBN
978623218465
Penerbit
Tanggal terbit
Februari - 2020
Jumlah Halaman
174
Berat
210 gr
Jenis Cover
soft cover
Dimensi(L x P)
-
Kategori
Hukum
Bonus
-
Text Bahasa
Indonesia ·
Lokasi Stok
Gudang Penerbit icon-help
Stok Tidak Tersedia

DESCRIPTION

Hakikat hukum pidana berpuncak pada pemidanaan atau pemberian pidana (sentencing/straftoemeting). Akan tetapi, aspek ini tidak banyak disinggung dalam pelajaran hukum pidana, dan dapat diibaratkan sebagai anak tiri dari hukum pidana. Untuk berhasilnya pemidanaan diperlukan pedoman pemidanaan (guidance of sentencing/straftoemetingsleidraad) sebagai ketentuan dasar, arah atau pegangan/petunjuk menentukan pemidanaan atau penjatuhan pidana. Pada KUHP beberapa negara dikenal dengan terminologi Criteria for Imposing Fines (Section 7.02 Model Penal CodeUSA), Principles for Determining Punishment (Section 46 Jerman), General Principles for Prescribing Punishment (Art. 36 Bellarus), Determination of Punishment (Art. 47 Albania), dan General Principles for Determination of Punishment (Art. 47 Korea).
Pengaturan pedoman pemidanaan diperlukan dari sudut pandang filosofis, yuridis, sosiologis, komparatif, asas, dan praktik peradilan. Konsekuensi logisnya, diharapkan dalam putusan hakim banyak tercurah adanya keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechts zekerheids), dan kemanfaatan (zweckmassigkeit) antara satu perkara dengan perkara lain. Oleh karena itu, pengaruh keberadaan pedoman pemidanaan memberikan dasar-dasar rasionalitas, deskripsi ratio decidendi, kisi-kisi filosofis dan kejelasan dalam suatu putusan hakim sehingga menjawab kausa mengapa terjadi disparitas pemidanaan (sentencing of disparity).
Model ideal pedoman pemidanaan berkeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan berorientasi kepada letak wadah pengaturan pedoman pemidanaan dari optik yuridis, sosiologis, dan filosofis sebaiknya diatur dengan bentuk Peraturan Mahkamah Agung (geregeld bij de verordeningen van het hooggerechtshof), bukan diatur dalam KUHP (geregeld in de wet). Kemudian diformulasikan secara umum sehingga hakim tetap mendapat ruang menemukan keadilan terhadap pelaku, korban dan masyarakat. Adanya perlindungan terhadap sifat berbahayanya bobot bahaya sosial dari tindak pidana sehingga ada keseimbangan perlindungan terhadap perbuatan, pelaku, dan korban. Terakhir, rumus formulasi penjatuhan pidana dengan adanya pedoman pemidanaan dirumuskan P = TP + (S/P) + Alasan + Tujuan + Pedoman. Adanya tujuan di dalam syarat pemidanaan, dasar pembenaran atau justifikasi adanya pidana tidak hanya pada TP (syarat objektif) dan kesalahan (S/P) sebagai syarat subjektif, tetapi juga pada tujuan/pedoman pemidanaan.

WHY CHOOSE US?

TERLENGKAP + DISCOUNTS
Nikmati koleksi Buku Hukum terlengkap ditambah discount spesial.
FAST SHIPPING
Pesanan Anda segera Kami proses setelah pembayaran lunas. Dikirim melalui TIKI, JNE, POS, SICEPAT.
BERKUALITAS DAN TERPERCAYA
Semua barang terjamin kualitasnya dan terpercaya oleh ratusan ribu pembeli sejak 2006. Berikut Testimonial dari Pengguna Jasa Bukukita.com
LOWEST PRICE
Kami selalu memberikan harga terbaik, penawaran khusus seperti edisi tanda-tangan dan promo lainnya

Produk digital

Buku sejenis lainnya

WorkLess, EarnMore the trilogy Part 1
Buku Who The Hell Are You? Buku Personal Branding
Buku pengembangan Diri Januari 2020
Buku Populer & Terlaris 2020