TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM PERSPEKTIF KEJAHATAN TERORGANISASI: Pencegahan dan Pemberantasannya

  • Cover TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM PERSPEKTIF KEJAHATAN TERORGANISASI: Pencegahan dan Pemberantasannya
Rp 98.000
Hemat Rp 4.900
Rp 93.100
Judul
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM PERSPEKTIF KEJAHATAN TERORGANISASI: Pencegahan dan Pemberantasannya
No. ISBN
Prof. Dr. M. Arief A
Penerbit
Tanggal terbit
Agustus - 2020
Jumlah Halaman
304
Berat
360 gr
Jenis Cover
soft cover
Dimensi(L x P)
-
Kategori
Sosial-Politik
Bonus
-
Text Bahasa
Indonesia ·
Lokasi Stok
Gudang Penerbit icon-help
Stok Tidak Tersedia

DESCRIPTION

Tindak pidana pencucian uang (money laundering) merupakan salah satu kejahatan yang menjadi perhatian dan kecemasan bagi masyarakat internasional. Karena akibat yang ditimbulkan, telah merugikan kepentingan di berbagai negara. Seiring dengan hal tersebut, maka dalam upaya memerangi berbagai standar internasional, telah digulirkan dengan mengimbau negara-negara untuk meratifikasinya. Isu-isu baru yang telah diatur dalam standar internasional tersebut, di antaranya: keterkaitan antara money laundering dan organized crime, juga keterkaitan antara money laundering dan terrorist financing.
Sebagai bagian dari bangsa masyarakat, Indonesia diminta untuk berperan aktif dalam upaya memerangi money laundering dan terrorist financing. Karena itu, pada tanggal 22 Oktober 2010 Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003. Kemudian terkait dengan terrorist financing, Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Lembaran Negara Tahun 2013 No. 50) tanggal 13 Maret 2013.
Buku dengan judul Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Kejahatan Terorganisasi: Pencegahan dan Pemberantasannya dalam perspektif ini, akan memberikan gambaran yang berarti dalam upaya memahami tindak pidana pencucian uang dalam kaitannya dengan kejahatan terorganisasi dan tindak pidana asal (predicate crime) serta upaya-upaya untuk mencegah dan memberantasnya.
M. ARIEF AMRULLAH adalah Guru Besar Hukum Pidana (2006), aktif dalam bebagai kegiatan ilmiah (mengajar, membimbing mahasiswa S-1 hingga S-3, serta penguji eksternal Program Doktor Ilmu Hukum di beberapa perguruan tinggi). Lahir di Kotabaru pada 1 Januari 1960, menyelesaikan Pendidikan Sarjana di Fakultas Hukum Universitas Jember (1986), Program Magister Ilmu Hukum dengan peminatan Hukum dan Sistem Peradilan Pidana di Universitas Diponegoro-Semarang (1995), dan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga-Surabaya (2002

WHY CHOOSE US?

TERLENGKAP + DISCOUNTS
Nikmati koleksi Buku Sosial-Politik terlengkap ditambah discount spesial.
FAST SHIPPING
Pesanan Anda segera Kami proses setelah pembayaran lunas. Dikirim melalui TIKI, JNE, POS, SICEPAT.
BERKUALITAS DAN TERPERCAYA
Semua barang terjamin kualitasnya dan terpercaya oleh ratusan ribu pembeli sejak 2006. Berikut Testimonial dari Pengguna Jasa Bukukita.com
LOWEST PRICE
Kami selalu memberikan harga terbaik, penawaran khusus seperti edisi tanda-tangan dan promo lainnya

Produk digital

Buku sejenis lainnya

WorkLess, EarnMore the trilogy Part 1
Buku Who The Hell Are You? Buku Personal Branding
Buku pengembangan Diri Januari 2020
Buku Populer & Terlaris 2020